PENDAHULUAN
Standar
Kompetensi Radiografer merupakan penjabaran yang utuh dan cermat
meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan Radiografer
dalam menjalankan peran, fungsi dan kewenangannya sebagai Radiografer.
Standar Kompetensi Radiografer meliputi:
1. Apa yang diharapkan dapat dilakukan oleh Radiografer.
2. Tingkat kesempurnaan pelaksanaan kerja yang diharapkan dari Radiografer.
3. Bagaimana menilai bahwa kemampuan Radiografer telah berada pada tingkat yang diharapkan.
LATAR BELAKANG
Radiografer merupakan tenaga kesehatan yang memberi kontribusi bidang radiografi dan imejing dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
Saat ini Radiografer di dalam menerapkan kompetensinya masih difokuskan
pada pelayanan radiologi, yaitu meliputi pelayanan kesehatan bidang radiodiagnostik, imejing, radioterapi dan kedokteran nuklir.
Secara umum tugas dan tanggung jawab Radiografer, adalah:
- Melakukan pemeriksaan pasien secara radiografi meliputi pemeriksaan
untuk radiodiagnostik dan imejing termasuk kedokteran nuklir dan ultra
sonografi (USG)
- Melakukan teknik penyinaran radiasi pada radioterapi.
- Menjamin terlaksananya penyelenggaraan pelayanan kesehatan bidang radiologi sebatas kewenangan dan tanggung jawabnya.
- Menjamin akurasi dan keamanan tindakan proteksi radiasi dalam mengoperasikan peralatan radiologi dan atau sumber radiasi.
- Melakukan tindakan jaminan mutu peralatan radiografi.
TUJUAN
Kompetensi ini penting bagi Radiografer Indonesia dan bertujuan untuk menjadi acuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya
disarana pelayanan kesehatan serta dalam mengembangkan pengetahuan dan
keahlian dalam rangka meningkatkan profesionalisme Radiografer.
MANFAAT
1. Pada Tingkat Nasional.
2. Pada tingkat pelayanan diRumah Sakit
STANDAR KOMPETENSI RADIOGRAFER
I. Kompetensi untuk fungsi pelaksana.
a. Kelompok unit kompetensi Radiodiagnostik konvensional
1. Unit kompetensi melaksanakan radiografi alat gerak atas (ext. Superior);
2. Unit kompetensi melaksanakan radiografi alat gerak bawah (ext. Inferior);
3. Unit kompetensi melaksanakan radiografi perut/abdomen;
4. Unit kompetensi melaksanakan radiografi dada/thorax;
5. Unit kompetensi melaksanakan radiografi tulang
belakang/ columna vertebralis;
b. Kelompok unit kompetensi imejing CT Scan.
1. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan kepala/ otak.
2. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan sinus paranasal.
3. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan nasopharynk.
4. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan orbita.
5. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan leher.
c. Kelompok unit kompetensi imejing MRI.
1. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan kepala.
2. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan otak.
3. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan leher.
4. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan mediastinum.
5. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan thorax.
d. Kelompok unit kompetensi imejing USG.
1. Unit kompetensi melaksanakan scaning liver.
2. Unit kompetensi melaksanakan scaning empedu.
3. Unit kompetensi melaksanakan scaning ginjal.
4. Unit kompetensi melaksanakan scaning pancreas.
5. Unit kompetensi melaksanakan scaning limpa.
e. Kelompok unit kompetensi bidang Radioterapi.
1. Unit kompetensi melaksanakan teknik radiasi eksterna.
2. Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi kuratif.
3. Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi valiatif.
4. Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi pra-bedah.
5. Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi pasca bedah.
f. Kelompok unit kompetensi bidang Kedokteran Nuklir.
1. Unit kompetensi melaksanakan scaning liver.
2. Unit kompetensi melaksanakan scaning empedu.
3. Unit kompetensi melaksanakan scaning ginjal.
4. Unit kompetensi melaksanakan scaning pancreas.
5. Unit kompetensi melaksanakan scaning limpa.
II. Kompetensi untuk fungsi manajerial/ pengelola.
III. Kompetensi untuk fungsi pendidikan dan pembimbing.
IV. Kompetensi untuk fungsi peneliti dan penyuluh.
V. Kompetensi untuk fungsi kewirausahaan.
DISKUSI
1. Mungkinkah dari standar kompetensi ini timbul penyimpangan- penyimpangan?
2. Bagaimana dengan institusi pendidikan di daerah, yang munkin belum memenuhi standar mutu pendidikan.
3.
Saran untuk semua institusi pendidikan khususnya Jurusan Teknik
Radiodiagnostik dan Radioterapi Politeknik Kesehatan Jakarta II (dari
mahasiswa).
KESIMPULAN
Tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan bidang radiologi yang
semakin
meningkat, mengharuskan setiap radiografer untuk bekerja secara
profesional. Oleh karena itu, radiografer indonesia dituntut untuk
memiliki kompetensi standar yang wajib dimiliki oleh setiap radiografer
untuk bekerja di sarana pelayanan kesehatan. Kompetensi standar
radiografer yang disusun ini mengacu pada kompetensi sejenis di luar
negeri, akan menempatkan radiografer indonesia setara dengan radiografer
di luar negeri. Standar kompetensi harus
merupakan
bagian pokok dari kurikulum pendidikan radiografer secara utuh. Standar
kompetensi radiografer harus dapat digunakan dalam pengembangan
kurikulum pendidikan radiografer, untuk mengetahui dan atau menguji
kualifikasi dan standarisasi radiografer yang akan menjalankan praktek
radiografi dan imejing di masyarakat.
Diharapkan
dengan standar kompetensi radiografer ini, kualitas radiografer di
indonesia dapat jauh lebih baik dan kualitas pendidikan
antara di pusat dan di daerah dapat lebih merata, sama-sama menghasilkan radiografer yang profesional.