POLTEKKES KEMENKES JAKARTA II

Kamis, 23 Januari 2014

Standar Kompetensi

0 komentar
PENDAHULUAN
      Standar Kompetensi Radiografer merupakan penjabaran yang utuh dan cermat meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan Radiografer dalam menjalankan peran, fungsi dan kewenangannya sebagai Radiografer.
Standar Kompetensi Radiografer meliputi:
1. Apa yang diharapkan dapat dilakukan oleh Radiografer.
2. Tingkat kesempurnaan pelaksanaan kerja yang diharapkan dari Radiografer.
3. Bagaimana menilai bahwa kemampuan Radiografer telah berada pada tingkat yang diharapkan.

LATAR BELAKANG
Radiografer merupakan tenaga kesehatan yang memberi kontribusi bidang radiografi dan imejing dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Saat ini Radiografer di dalam menerapkan kompetensinya masih difokuskan pada pelayanan radiologi, yaitu meliputi pelayanan kesehatan bidang radiodiagnostik, imejing, radioterapi dan kedokteran nuklir.

Secara umum tugas dan tanggung jawab Radiografer, adalah:
  1. Melakukan pemeriksaan pasien secara radiografi meliputi pemeriksaan untuk radiodiagnostik dan imejing termasuk kedokteran nuklir dan ultra sonografi (USG)
  2. Melakukan teknik penyinaran radiasi pada radioterapi.
  3. Menjamin terlaksananya penyelenggaraan pelayanan kesehatan bidang radiologi sebatas kewenangan dan tanggung jawabnya.
  4. Menjamin akurasi dan keamanan tindakan proteksi radiasi dalam mengoperasikan peralatan radiologi dan atau sumber radiasi.
  5. Melakukan tindakan jaminan mutu peralatan radiografi.

TUJUAN
Kompetensi ini penting bagi Radiografer Indonesia dan bertujuan untuk menjadi acuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya disarana pelayanan kesehatan serta dalam mengembangkan pengetahuan dan keahlian dalam rangka meningkatkan profesionalisme Radiografer.

MANFAAT
1. Pada Tingkat Nasional.
2. Pada tingkat pelayanan diRumah Sakit

STANDAR KOMPETENSI RADIOGRAFER
 I. Kompetensi untuk fungsi pelaksana.
a. Kelompok unit kompetensi Radiodiagnostik konvensional
1. Unit kompetensi melaksanakan radiografi alat gerak atas (ext. Superior);
2. Unit kompetensi melaksanakan radiografi alat gerak bawah (ext. Inferior);
3. Unit kompetensi melaksanakan radiografi perut/abdomen;
4. Unit kompetensi melaksanakan radiografi dada/thorax;
5. Unit kompetensi melaksanakan radiografi tulang
    belakang/ columna vertebralis;

b. Kelompok unit kompetensi imejing CT Scan.
1. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan kepala/ otak.
2. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan sinus paranasal.
3. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan nasopharynk.
4. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan orbita.
5. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan leher.

c. Kelompok unit kompetensi imejing MRI.
1. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan kepala.
2. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan otak.
3. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan leher.
4. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan mediastinum.
5. Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan thorax.

d. Kelompok unit kompetensi imejing USG.
1. Unit kompetensi melaksanakan scaning liver.
2. Unit kompetensi melaksanakan scaning empedu.
3. Unit kompetensi melaksanakan scaning ginjal.
4. Unit kompetensi melaksanakan scaning pancreas.
5. Unit kompetensi melaksanakan scaning limpa.

e. Kelompok unit kompetensi bidang Radioterapi.
1. Unit kompetensi melaksanakan teknik radiasi eksterna.
2. Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi kuratif.
3. Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi valiatif.
4. Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi pra-bedah.
5. Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi pasca bedah.

f. Kelompok unit kompetensi bidang Kedokteran Nuklir.
1. Unit kompetensi melaksanakan scaning liver.
2. Unit kompetensi melaksanakan scaning empedu.
3. Unit kompetensi melaksanakan scaning ginjal.
4. Unit kompetensi melaksanakan scaning pancreas.
5. Unit kompetensi melaksanakan scaning limpa.

II. Kompetensi untuk fungsi manajerial/ pengelola.
III. Kompetensi untuk fungsi pendidikan dan pembimbing.
IV. Kompetensi untuk fungsi peneliti dan penyuluh.
V. Kompetensi untuk fungsi kewirausahaan.

DISKUSI
1. Mungkinkah dari standar kompetensi ini timbul penyimpangan- penyimpangan?
2. Bagaimana dengan institusi pendidikan di daerah, yang munkin belum memenuhi standar mutu pendidikan.
3. Saran untuk semua institusi pendidikan khususnya Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Politeknik Kesehatan Jakarta II (dari mahasiswa).

KESIMPULAN
Tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan bidang radiologi yang
semakin meningkat, mengharuskan setiap radiografer untuk bekerja secara profesional. Oleh karena itu, radiografer indonesia dituntut untuk memiliki kompetensi standar yang wajib dimiliki oleh setiap radiografer untuk bekerja di sarana pelayanan kesehatan. Kompetensi standar radiografer yang disusun ini mengacu pada kompetensi sejenis di luar negeri, akan menempatkan radiografer indonesia setara dengan radiografer di luar negeri. Standar kompetensi harus
merupakan bagian pokok dari kurikulum pendidikan radiografer secara utuh. Standar kompetensi radiografer harus dapat digunakan dalam pengembangan kurikulum pendidikan radiografer, untuk mengetahui dan atau menguji kualifikasi dan standarisasi radiografer yang akan menjalankan praktek radiografi dan imejing di masyarakat.
Diharapkan dengan standar kompetensi radiografer ini, kualitas radiografer di indonesia dapat jauh lebih baik dan kualitas pendidikan
antara di pusat dan di daerah dapat lebih merata, sama-sama menghasilkan radiografer yang profesional.

0 komentar:

Posting Komentar