POLTEKKES KEMENKES JAKARTA II

Kamis, 23 Januari 2014

Fungsi dan Peran Profesi Radiographer

0 komentar

KOPETENSI DASAR
          Paham &mengerti visi-misi organisasi tempat bekerja dan organisasi profesi.
          Meningkatkan jaminan kualitas sesuai dengan perkembangan IPTEK .
          Meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja bagi penyelenggara pelayanan radiologi.
          Meningkatkan upaya proteksi radiasi untuk mencegah tingkat paparan yg cukup tinggi.
          Meningkatkan teknik dan prosedur manajemen perlakuan zat radioaktif dan sumber radiasi.
FUNGSI
  1. Pengawasan, monitoring dan evaluasi pemanfaatan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya > memungkinkan manfaat radiasi semakin besar dibandingkan dengan resiko bahaya yang ditimbulkan.
  1. Pengawasan, monitoring dan evaluasi ketaatan pekerja radiasi terhadap teknik dan prosedur kerja dengan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya sebagai suatu proses, sehingga tercapai pelayanan yang tepat guna (efektif dan efisien) dan professional.
  2. Meningkatkan upaya jaminan kualitas radiologi termasuk sistem pemeliharaan sarana, prasarana dan peralatan radiologi sebagai upaya peningkatan kualitas hasil layanan radiologi dalam bentuk rekam medik radiologi dan Imejing.
KOPETENSI DASAR
          Paham &mengerti visi-misi organisasi tempat bekerja dan organisasi profesi.
          Meningkatkan jaminan kualitas sesuai dengan perkembangan IPTEK .
          Meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja bagi penyelenggara pelayanan radiologi.
          Meningkatkan upaya proteksi radiasi untuk mencegah tingkat paparan yg cukup tinggi.
          Meningkatkan teknik dan prosedur manajemen perlakuan zat radioaktif dan sumber radiasi.
FUNGSI
  1. Pengawasan, monitoring dan evaluasi pemanfaatan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya > memungkinkan manfaat radiasi semakin besar dibandingkan dengan resiko bahaya yang ditimbulkan.
  1. Pengawasan, monitoring dan evaluasi ketaatan pekerja radiasi terhadap teknik dan prosedur kerja dengan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya sebagai suatu proses, sehingga tercapai pelayanan yang tepat guna (efektif dan efisien) dan professional.
  2. Meningkatkan upaya jaminan kualitas radiologi termasuk sistem pemeliharaan sarana, prasarana dan peralatan radiologi sebagai upaya peningkatan kualitas hasil layanan radiologi dalam bentuk rekam medik radiologi dan Imejing.

0 komentar:

Posting Komentar