KEWAJIBAN UMUM
- Tidak membeda-bedakan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, agama, politik serta status sosial klien.
- Selalu memakai standar profesi.
- Tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang dipengaruhi pertimbangan keuntungan pribadinya.
- Selalu berpegang teguh pada sumpah jabatan dan kode etik serta standar profesi Ahli Radiografi.
KEWAJIBAN AHLI
RADIOGRAFI
TERHADAP PROFESINYA
- Harus menjaga dan menjunjung tinggi nama baik profesinya.
- Hanya melakukan pekerjaan radiografi, imejing dan radio-terapi atas permintaan dokter dengan tidak meninggalkan prosedur yang telah digariskan.
- Tidak dibenarkan menyuruh orang lain yang bukan ahli untuk pekerjaan radiografi, imejing dan radioterapi.
- Tidak dibenarkan menentukan diagnosa radiologi dan perencanaan dosis radioterapi
KEWAJIBAN AHLI
RADIOGRAFI
TERHADAP PASIEN
- Senantiasa memelihara lingkungan dengan menghayati nilai-nilai budaya, adat istiadat, agama dari penderita, keluarga dan masyarakat pada umumnya.
- Wajib dan tulus ikhlas terhadap pasien dengan memberikan pelayanan terbaik terhadapnya. Apabila ia tidak mampu atau menemui kesulitan, ia wajib berkonsultasi dengan teman sejawatnya yang ahli atau ahli lainnya.
- Wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui baik ha-sil pekerjaan profesinya maupun dari bidang lainnya tentang keadaan pasien yang telah bersedia dirinya untuk diperiksa.
- Wajib melaksanakan peraturan-peraturan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh Pemerintah di dalam bidang kesehatan.
- Demi kepentingan penderita setiap saat bekerja sama dengan ahli lainnya yang terkait dan melaksanakan tugas secara cepat, tepat da terhormat serta percaya diri akan kemampuan profesinya.
- Wajib membina hubungan kerja yang baik antara profesinya dengan profesi lainnya demi kepentingana pelayanan terhadap masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar